Tuesday, May 26, 2009

BEI Klarifikasi Kasus Citi Pacific Securities

Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meminta penjelasan kepada manajemen PT Citi Pacific Securities (TA) terkait dugaan penggelapan saham oleh direksi perseroan. Jika dinilai perlu, BEI akan mensuspensi anggota bursa itu.

"Kami akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari manajemen Citi Pacific Securities secepatnya," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu saat dihubungi detikFinance, Selasa (26/5/2009).

Guntur mengaku belum mengetahui persis duduk permasalahannya. Oleh sebab itu BEI belum memberikan sanksi suspensi pada Citi Pacific Securities. Dua direksi yakni Presdir dan direktur Citi Pacific Securities telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami perlu melihat dulu klarifikasi dari manajemen Citi Pacific Securities, baru akan diputuskan apakah akan disuspensi atau tidak," ujar Guntur.

Sebelumnya, Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan 4 tersangka terkait kasus penggelapan saham Citi Pacific Securities.

Keempat tersangka diduga telah menggelapkan saham senilai Rp 104 miliar milik perusahaan sekuritas asal Singapura bernama Citi Globe Pte, Ltd.

Citi Globe merupakan pemilik 40% saham Citi Pacific Securities. Sisanya sebesar 60% dimiliki oleh PT Pacific Finances Indo. Namun oleh keempat tersangka saham milik Citi Globe di Citi Pacific Securities sebesar 40% dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya ke PT Lutfimindo Pratama.

Sehingga saat ini yang tercantum dalam daftar pemilik Citi Pacific Securities adalah PT Pacific Finances Indo 60% dan PT Lutfimindo Pratama 40%.

Keempat tersangka adalah Direktur Utama Citi Pacific Securities Monang Lumban Tobing, Direktur Citi Pacific Securities Hendri Budiman, serta dua orang staff Citi Globe Johanes Herkiamto dan Andriyani.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memalsukan surat kuasa untuk menjual 40% saham Citi Pacific Securities milik City Globe ke perusahaan lain, yakni PT Lutfimindo Pratama pada 2007. Penjualan ini dilakukan oleh 4 tersangka tanpa sepengetahuan Citi Globe dengan memalsukan surat kuasa.

Kasus ini terungkap saat korban, Rosemary Anne James selaku Direktur Citi Globe Pte, Ltd melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) PMJ pada 3 April 2008.

Dalam laporan yang bernopol: LP/844/K/IV/2008/SPK UNIT III itu, Rosemary menerangkan dugaan pengalihan secara ilegal 40% saham perusahaan yang dipimpinnya.

Sumber: www.detikfinance.com 26/05/2009

0 comments:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Architecture. Powered by Blogger